TAHUN AJARAN 2018-2019 SEMUA SEKOLAH WAJIB MENERAPKAN PEMBELARAN KURIKULUM 2013


Tim Kunjungan Kerja Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) dalam rangka Reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2017 - 2018
FOPPSI – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) menegaskan bahwa pada Tahun Ajaran 2018/2019 di seluruh sekolah Negeri wajib menerapkan Kurikulum 2013 mulai dari satuan Pendidikan Dasar sampai Menengah Atas. Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Hamid Muhammad mengatakan, “saat ini terdapat sekitar 78.000 sekolah yang memasuki tahap akhir implementasi Kurikulum 2013. "Tahun ini adalah tahun terakhir pelatihan dan pendampingan Kurikulum 2013. Tahun ini semua sekolah harus menggunakan Kurikulum 2013 tanpa kecuali, " kata Hamid dalam pernyataan tertulis, Sabtu (30/6/2018). Pendampingan sekolah penerima bantuan akan dilaksanakan mulai Agustus sampai Desember 2018.

Pendampingan itu untuk bertujuan memperkuat pemahaman mengenai Kurikulum 2013 berikut perubahannya di lapangan, serta membantu mengatasi berbagai kendala yang muncul pada saat pelaksanaan kurikulum tersebut di sekolah. Para pendamping diharapkan dapat mencermati dengan mendalam terkait apa saja yang terjadi di kelas. Adapun target dari implementasi Kurikulum 2013 yang pertama adalah perubahan pendidikan karakter yang terintegrasi di sekolah, baik intrakurikuler, ekstrakurikuler, maupun kokurikuler.

Pemerintah menargetkan terjadi perubahan budaya literasi di sekolah. Misalnya, guru dapat menargetkan siswanya untuk menuntaskan 4 hingga 5 buku bacaan per tahun. Anak-anak jangan cuma disuruh untuk menghafal. HOTS (Higher Order Thinking Skills) itu bukan hanya milik anak SMA saja. Tetapi sejak dini harus diperkenalkan kepada peserta didik kita," ujarnya. Sasaran terakhir, sekolah harus mampu memperkenalkan dan melatih keterampilan abad ke-21 ke peserta didik. “Siswa harus dilatih untuk berpikir kritis, kreatif, komunikatif, dan mampu berkolaborasi'.

Terkait pendampingan di daerah terdepan, tertinggal, dan terluar (3T), Hamid menegaskan akan memberikan penanganan secara khusus kepada sekolah-sekolah tersebut.  "Kami, melalui LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan) yang akan mendatangi sekolah-sekolah tersebut, " katanya. Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan E. Nurzaman menjelaskan bahwa guru berperan sebagai fasilitator di dalam menerapkan Kurikulum 2013. Dalam proses pembelajaran dengan Kurikulum 2013, siswa menjadi lebih aktif dan mampu merefleksikan materi ajar.

Pada tahun sebelumnya, secara bertahap Kurikulum 2013 telah diterapkan di beberapa sekolah di tanah air. Oleh karena itu, pemerintah saat ini terus menyelenggarakan pelatihan implementasi Kurikulum 2013 untuk sekolah-sekolah yang belum menerapkan. Bagi yang sudah menerapkan, tinggal meneruskan,” ujarnya. Keberhasilan Ditjen GTK dalam menuntaskan Pelatihan Kurikulum 2013 bagi sisa 40 persen sekolah yang belum mengimplementasikan Kurikulum 2013 pada 2018 menjadi kunci keberhasilan pemerintah dalam mewujudkan kurikulum yang berkualitas di setiap satuan pendidikan. Pendidikan karakter dan gerakan literasi.

Upaya yang dilakukan oleh Ditjen GTK ini tidak hanya sekedar mempercepat penuntasan implementasi Kurikulum 2013 semata. Menurut dia, pemerintah mengintegrasikan antara Kurikulum 2013 dengan dua program besar pemerintah lainnya yaitu Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) dan Gerakan Literasi Sekolah (GLS). “Dengan integrasi pelatihan Kurikulum 2013 dengan PPK dan GLS akan meningkatkan kompetensi guru dan lebih mengefisienkan anggaran negara terkait pelatihan untuk guru,” ujar Nurzaman.

Baca juga : Perbedaan RPP revisi 2016 dengan revisi 2017 Kurikulum 2013

Direktur Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud, Bambang Winarji mengatakan, pada tahun 2018 seluruh sekolah sudah harus menerapkan Kurikulum 2013. Dengan begitu diharapkan tidak ada lagi persoalan terkait penerapan kurikulum yang berbeda di jenjang pendidikan yang sama. Hal itu diungkapkannya dalam pertemuan Tim Kunjungan Kerja Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) dalam rangka Reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2017 - 2018 dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda, Selasa (12/12/2017)

Lebih jauh Bambang menjelaskan, penerapan kurikulum yang sama di semua sekolah juga diharapkan mengurangi persoalan dalam penyelenggaraan ujian nasional (UN). "Yang menjadi pembeda dalam penyelenggaraan ujian nasional nantinya hanyalah dalam hal pelaksanaannya, yaitu Ujian Nasional Berbasis Komputer  (UNBK) dan Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP)," ujar Bambang.

UNBK, lanjutnya, hanya bisa dilakukan di daerah-daerah dengan fasilitas teknologi informasi yang memadai. Sedangkan di daerah-daerah yang belum terjangkau fasilitas tersebut dapat melaksanakan UNKP.

Pada kesempatan itu Bambang juga mengingatkan bahwa pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah untuk peningkatan mutu. Diakui Bambang, masalah kekurangan guru memang terjadi di berbagai daerah, terlebih lagi dalam waktu dekat ada sekitar 270.000 guru akan memasuki masa pensiun.

"Rekrutmen guru menjadi wewenang beberapa pihak, antara lain Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Keuangan," kata Bambang.

Saat ini, katanya, pihak-pihak terkait itu terus merumuskan kesepakatan untuk mengatasi kekurangan guru. "Kalaupun harus merekrut guru honorer, sekolah harus memastikan bahwa yang direkrut telah berkualifikasi S1 atau D4 yang relevan dan telah tersertifikasi".

Bambang Winarji menyertai  Tim Kunjungan Kerja yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih ke Provinsi Kalimantan Timur pada 12 - 14 Desember 2017 sebagai pejabat pendamping dari Kemendikbud. Selain berdialog dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, tim juga melakukan peninjauan ke sekolah-sekolah serta melakukan pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan. Anggota Komisi X yang ikut dalam kunjungan itu antara lain Venna Melinda, Muslim, Bambang Sutrisno, Mustafa Kamal, Mohamad Suryo Alam, Dadang Rusdiana, Putu Supadma Rudana, Asdy Narang, Irine Roba Putri, Vanda Saundayang, Esti Wijayanti dan Sofyan Tan. (Fin'S)

by: FOPPSI Kec. Labuhan Haji

0 Response to "TAHUN AJARAN 2018-2019 SEMUA SEKOLAH WAJIB MENERAPKAN PEMBELARAN KURIKULUM 2013"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel