DHGTK RESMI DIGUNAKAN UNTUK PEMBAYARAN ANEKA TUNJANGAN GURU

Data kehadiran guru dan tenaga kependidikan (DHGTK)

FOPPSI – Assalammu’alaikum Wr… Wb… bapak dan ibu guru serta kawan-kawan di dunia pendidikan semoga senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan dalam lindungan Allah SWT. Bapak dan Ibu guru yang saya banggakan pada aplikasi Daftar Hadiri Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) yang dirilis sejak Juli 2017 rencananya akan berlaku efektif pada semester 2 tahun pelajaran 2017/2018 sebagai salah satu syarat penerbitan SK Tunjangan. Artinya jika sekolah tidak melaksanakan absen guru dan tenaga kependidikan melalui aplikasi DHGTK online ini, maka kemungkinan besar SK Tunjangannya baik itu Tunjangan Profesi Guru/Sertifikasi maupun aneka tunjangan lainnya tidak akan bisa terbit karena dianggap guru yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya atau absen, sebab di pada peraturan yang berlaku diantaranya menyebutkan bahwa jika 3 (tiga) hari guru absen/Alpha tanpa keterangan atau (tidak masuk) maka dia tidak berhak untuk menerima tunjangan pada bulan bersangkutan karena tidak memenuhi beban kerja yang telah ditetapkan.

Tujuan pada dasarnya kegiatan absen online bagi guru dan tenaga kependidikan (DHGTK) yang diberlakukan ini merupakan tugas dan tanggung jawab Kepala sekolah sebagai manajerial di sekolah yang dipimpin. Akan tetapi jika mengalami kesulitan, apakah itu karena kesempatan atau karena Kepala Sekolahnya sendiri kurang menguasai Teknologi Informasi, maka Kepala Sekolah tersebut bisa saja menunjuk seseorang baik itu Operator Sekolah atau Guru Tenaga Kependidikan lain yang dipercaya pada sekolahnya melalui sebuah Surat Penugasan (SK Tugas). Meskipun dikerjakan bukan oleh Kepala Sekolah sendiri tetapi oleh petugas khusus, Kepala Sekolah harus tetap mengontrol, memantau, mengingatkan dan mengevaluasi pekerjaan petugas khusus tersebut setiap hari.

Pekerjaan absen online melalui Aplikasi DHGTK bias di akses di websitenya dan dilaksanakan secara full online dan idealnya dilakukan setiap hari kerja, meskipun bisa juga dilakukan sekaligus (rapelan) asal jangan lewat bulan yang bersangkutan, maka Kepala Sekolah dituntut untuk mengalokasikan pembiayaan dari dana BOS. Mungkin bisa masuk ke item biaya akses internet dan biaya update data dapodik, seuai dengan Peran dan Tangggung Jawab Kepala Sekolah dan Petugas Khusus yang tertera pada panduan penggunaan DHGTK yang kami kutip pada opsi dan item berikut ini :


Peran dan tanggung jawab Kepala Sekolah sebagai Manajerial
Pimpinan Sekolah atau Kepala sekolah merupakan manajer di satuan pendidikan yang dipimpinnya, maka terkait dengan adanya Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK, maka kepala sekolah seharusnya segera untuk:
  1. Mengalokasikan pembiayaan (dana BOS) untuk pelaksanaan DHGTK karena dilaksanakan secara full online
  2. Menunjuk atau menugaskan petugas khusus untuk melakukan pengerjaan absen online ini baik dari Operator sekolah maupun dari GTK yang ada di satuan pendidikan dengan disertai surat penugasan dari kepala sekolah.
  3. Segera melakukan sosialisasi kepada para GTK di lingkungan satuan pendidikannya terkait dengan adanya absen online (DHGTK) yang berkaitan langsung dengan pemberi tunjangan profesi.
  4. Setiap bulan atau pertriwulan kepala sekolah mencetak SPJTM untuk mengunci kehadiran GTK
  5. Melaksanakan pengisian DHGTK dengan sebenar-benarnya dengan menjungjung tinggi kejujuran dalam mengisi kehadiran GTK
  6. Memantau dan mengevaluasi petugas absen online (DHGTK) setiap hari

Petugas Absen (Operator/Petugas Khusus)
Peran dan tanggung jawab dari petugas absen yang di tunjuk langsung oleh pimpinan dalam hal ini adalah Kepala Sekolah langsung adalah sebagai berikut :
  1. Segera melaksanakan tugas yang diberikan kepala sekolah sesuai dengan surat tugas yang diberikan
  2. Mengisi daftar hadir GTK setiap hari dengan asas Kejujuran dan tanggung jawab
  3. Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan kepala sekolah dan GTK terkait proses pelaksanaan pengisin DHGTK
Namun karna website dan server yang masih dalam tahap pengembangan, Absen Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan dilaksanakan secara efektif mulai bulan Juli 2018 atau pada Tahun ajaran Baru Tahun Pelajaran 2018/2019.

0 Response to "DHGTK RESMI DIGUNAKAN UNTUK PEMBAYARAN ANEKA TUNJANGAN GURU"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel