DHGTK RESMI DIGUNAKAN UNTUK PEMBAYARAN ANEKA TUNJANGAN GURU
Data kehadiran guru dan tenaga kependidikan (DHGTK) |
FOPPSI – Assalammu’alaikum Wr… Wb… bapak dan
ibu guru serta kawan-kawan di dunia pendidikan semoga senantiasa diberikan
kesehatan, kekuatan dalam lindungan Allah SWT. Bapak dan Ibu guru yang saya
banggakan pada aplikasi Daftar Hadiri Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) yang
dirilis sejak Juli 2017 rencananya akan berlaku efektif pada semester 2 tahun
pelajaran 2017/2018 sebagai salah satu syarat penerbitan SK Tunjangan. Artinya
jika sekolah tidak melaksanakan absen guru dan tenaga kependidikan melalui
aplikasi DHGTK online ini, maka kemungkinan besar SK Tunjangannya baik itu
Tunjangan Profesi Guru/Sertifikasi maupun aneka tunjangan lainnya tidak akan
bisa terbit karena dianggap guru yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya
atau absen, sebab di pada peraturan yang berlaku diantaranya menyebutkan bahwa
jika 3 (tiga) hari guru absen/Alpha tanpa keterangan atau (tidak masuk) maka
dia tidak berhak untuk menerima tunjangan pada bulan bersangkutan karena tidak
memenuhi beban kerja yang telah ditetapkan.
Tujuan
pada dasarnya kegiatan absen online bagi guru dan tenaga kependidikan (DHGTK)
yang diberlakukan ini merupakan tugas dan tanggung jawab Kepala sekolah sebagai
manajerial di sekolah yang dipimpin. Akan tetapi jika mengalami kesulitan,
apakah itu karena kesempatan atau karena Kepala Sekolahnya sendiri kurang
menguasai Teknologi Informasi, maka Kepala Sekolah tersebut bisa saja menunjuk
seseorang baik itu Operator Sekolah atau Guru Tenaga Kependidikan lain yang
dipercaya pada sekolahnya melalui sebuah Surat
Penugasan (SK Tugas). Meskipun dikerjakan bukan oleh Kepala Sekolah sendiri
tetapi oleh petugas khusus, Kepala Sekolah harus tetap mengontrol, memantau,
mengingatkan dan mengevaluasi pekerjaan petugas khusus tersebut setiap hari.
Pekerjaan
absen online melalui Aplikasi DHGTK bias di akses di websitenya dan dilaksanakan
secara full online dan idealnya dilakukan setiap hari kerja, meskipun bisa juga
dilakukan sekaligus (rapelan) asal jangan lewat bulan yang bersangkutan, maka
Kepala Sekolah dituntut untuk mengalokasikan pembiayaan dari dana BOS. Mungkin
bisa masuk ke item biaya akses internet dan biaya update data dapodik, seuai
dengan Peran dan Tangggung Jawab Kepala Sekolah dan Petugas Khusus yang tertera
pada panduan penggunaan DHGTK yang kami kutip pada opsi dan item berikut ini :
Baca juga : Download Buku kurikulum 2013 Revisi 2018
Peran dan tanggung jawab
Kepala Sekolah sebagai Manajerial
Pimpinan
Sekolah atau Kepala sekolah merupakan manajer di satuan pendidikan yang
dipimpinnya, maka terkait dengan adanya Daftar
Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) yang dikeluarkan oleh Dirjen
GTK, maka kepala sekolah seharusnya segera untuk:
- Mengalokasikan pembiayaan (dana BOS) untuk pelaksanaan DHGTK karena dilaksanakan secara full online
- Menunjuk atau menugaskan petugas khusus untuk melakukan pengerjaan absen online ini baik dari Operator sekolah maupun dari GTK yang ada di satuan pendidikan dengan disertai surat penugasan dari kepala sekolah.
- Segera melakukan sosialisasi kepada para GTK di lingkungan satuan pendidikannya terkait dengan adanya absen online (DHGTK) yang berkaitan langsung dengan pemberi tunjangan profesi.
- Setiap bulan atau pertriwulan kepala sekolah mencetak SPJTM untuk mengunci kehadiran GTK
- Melaksanakan pengisian DHGTK dengan sebenar-benarnya dengan menjungjung tinggi kejujuran dalam mengisi kehadiran GTK
- Memantau dan mengevaluasi petugas absen online (DHGTK) setiap hari
Petugas Absen
(Operator/Petugas Khusus)
Peran
dan tanggung jawab dari petugas absen yang di tunjuk langsung oleh pimpinan
dalam hal ini adalah Kepala Sekolah langsung adalah sebagai berikut :
- Segera melaksanakan tugas yang diberikan kepala sekolah sesuai dengan surat tugas yang diberikan
- Mengisi daftar hadir GTK setiap hari dengan asas Kejujuran dan tanggung jawab
- Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan kepala sekolah dan GTK terkait proses pelaksanaan pengisin DHGTK
0 Response to "DHGTK RESMI DIGUNAKAN UNTUK PEMBAYARAN ANEKA TUNJANGAN GURU"
Post a Comment